Polisia Amankan Suami di Gowa Aniaya Istri yang Sedang Hamil

GOWA – POLISI amankan seorang pria berinisial IB (22) setelah menerima laporan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). IB menganiaya istrinya, FE (22), yang tengah hamil satu bulan. Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa melalui Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Andi Alfian, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, pada Jumat (2/5) dini hari.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di rumah orang tuanya. Tim kami langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Alfian kepada wartawan.

Berdasarkan penyelidikan awal, penganiayaan terjadi di rumah pasangan tersebut di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Gowa, pada Rabu (30/4). Konflik dipicu oleh keinginan pelaku untuk mengakhiri pernikahan, yang ditolak oleh korban.

“Terlapor ingin menceraikan korban, namun korban tidak terima dan berkata, ‘Enakmu itu mauko langsung ceraikanka sedangkan saya sementara hamil 1 bulan.’ Pelaku menjawab, ‘Urusanmu itu, kaupa uruski sendiri,’” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membenturkan kepala korban ke arah bibirnya dan memukul bagian belakang kepala serta mulut korban dengan tangan terkepal.

“Motif pelaku adalah emosi. Ia menganiaya korban dengan cara mendorong hingga jatuh, membenturkan kepala bagian depan ke arah bibir korban, dan memukul kepala belakang serta mulut korban menggunakan tangan yang dikepal,” tambahnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan nyeri di leher belakang. FE kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena merasa keberatan dan mengalami trauma.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 44 dan/atau Pasal 351 KUHP. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *