Pedagang Mainan Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri Ponsel di Dasbor Motor

MAROS – PEDAGANG mainan anak-anak berinisial WA (30) ditangkap polisi setelah diduga mencuri ponsel milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aksi pencurian ini terjadi saat korban memarkir motornya di depan sebuah warung sembako di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Turikale, pada Kamis (24/4).

Korban, seorang pria berinisial RAP, diketahui lupa mengambil ponselnya yang disimpan di dasbor motor saat masuk ke warung. Ketika ia kembali, ponsel tersebut sudah hilang.

“Setelah menyadari bahwa ponselnya tertinggal, korban bergegas untuk mengambilnya. Namun, ia terkejut saat mengetahui ponselnya sudah tidak ada,” kata Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, pada Sabtu (3/5/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polres Maros segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Jalan Inspeksi Saluran, Kecamatan Turikale.

“Tim Jatanras Polres Maros mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fajar.

Dalam proses interogasi, WA mengakui perbuatannya. Ia mengaku menemukan ponsel tersebut saat hendak pergi berjualan mainan anak-anak.

“Pelaku mengakui bahwa ia menemukan ponsel itu di Jalan AP Pettarani Maros saat akan berjualan,” tuturnya.

Petugas juga menyita satu unit ponsel berwarna hitam sebagai barang bukti. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit ponsel warna hitam,” tambah Fajar.

Saat ini, WA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *