Polres Gowa Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp222 Juta

GOWA – SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan pada 31 Januari 2025.

Korban dijanjikan proyek konstruksi yang ternyata tidak pernah ada dan hanya menjadi tipuan belaka. Pelaku berinisial JAP telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polres Gowa.

“Pelaku menawarkan paket proyek kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai bentuk kerja sama. Namun proyek itu ternyata fiktif,” kata AKP Bachtiar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat kontrak palsu seolah-olah proyek berasal dari sebuah dinas di Provinsi Sulawesi Selatan. Berpura-pura sebagai kontraktor, ia mengajak korban untuk bekerja sama dalam proyek tersebut.

“Korban menyerahkan uang sekitar Rp222 juta kepada pelaku di wilayah Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan menindaklanjuti dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas AKP Bachtiar.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk proses selanjutnya. Polisi mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak jelas agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *