GOWA – SEBANYAK tujuh orang, warga Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan pihak Polres Gowa, karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining).
Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 April 2025. Dua tersangka yang ditahan bernama Nur Anto alias Dg Bunga (46) dan Ronny Syamsuddin (43).
Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi tim Satreskrim Polres Gowa. “Lima orang berstatus sebagai saksi, sedangkan dua lainnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis 1 Mei 2025.
“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi tambang ilegal tersebut. Nur Anto diduga sebagai pengelola, sementara Ronny berperan sebagai pencatat atau ceker,” lanjut Aldy.
Polisi juga menyita sejumlah alat berat dan kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Di antaranya lima unit truk dan satu ekskavator.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa lokasi tambang berada di bantaran Sungai Jeneberang. Jenis material yang diambil berupa pasir dan batu.
“Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, sehingga kami menduga kuat ini merupakan tambang ilegal,” tambah Bachtiar. []