MAKASSAR — RABU 21 Mei 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyusun agenda strategis untuk tahun 2025 melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Rapat tersebut menjadi momen penting untuk menetapkan arah kerja legislatif, termasuk pembahasan mendalam terkait agenda reses dan pemutakhiran dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar.
Anwar Faruq, Ketua Bamus yang juga Wakil Ketua II DPRD Makassar menyebutkan, agenda reses tetap menjadi prioritas meskipun dihadapkan pada tekanan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, disepakati ada delapan agenda utama DPRD yang siap dilaksanakan tahun ini, salah satunya adalah pelaksanaan reses yang dijadwalkan hanya dua kali.
Menurutnya, agenda reses merupakan kewajiban konstitusional yang tidak hanya penting secara politik, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan langsung antara rakyat dan wakilnya di parlemen.
“Reses itu amanat undang-undang. Ini adalah satu-satunya waktu di mana legislator secara langsung turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. Sangat disayangkan jika agenda ini justru terkena penghematan,” sebut Anwar.
Sebelumnya, agenda reses digelar tiga kali dalam setahun. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi dua. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan sejumlah legislator, karena berpotensi menurunkan kualitas penjaringan aspirasi masyarakat yang selama ini menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Kita tahu bahwa apa yang masyarakat sampaikan saat reses akan menjadi bahan dalam Musrenbang. Jika reses dikurangi, tentu akan berdampak pada masukan masyarakat yang masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan,” jelas Anwar.
Ia lalu menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengusulkan agar pelaksanaan reses dikembalikan ke format semula, yakni tiga kali dalam setahun. Usulan ini akan disampaikan dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2025 mendatang.
“Kita akan perjuangkan ini dalam pembahasan anggaran perubahan. Karena agenda reses bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari mekanisme demokrasi yang substansial,” ucapnya.
Di sisi lain, DPRD Makassar juga membahas penyusunan dokumen pemutakhiran RPJMD bersama Pemerintah Kota melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Penyusunan ini menjadi sangat krusial karena harus mengakomodasi sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Ketua Bamus DPRD Makassar, Anwar Faruq, memberikan dukungan penuh terhadap proses percepatan penyusunan RPJMD. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyerahan dokumen tersebut agar proses legislasi berjalan sesuai jadwal.
“Kita tentu mendukung langkah Bappeda untuk menyelesaikan RPJMD tepat waktu. Tapi jangan sampai keterlambatan dari provinsi membuat seolah-olah DPRD yang menghambat. Padahal kita hanya menunggu proses di atas,” ujarnya.
Ia berharap proses sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dapat segera dirampungkan agar pembahasan tingkat daerah bisa berjalan maksimal. “Kami akan terus mendorong percepatan ini, supaya RPJMD bisa segera dibahas, dikritisi, dan disempurnakan sesuai kebutuhan warga Kota Makassar,” pungkasnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Kota Makassar, Fajar Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan RPJMD disesuaikan dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Penyesuaian ini juga memperhatikan arahan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi, yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. “RPJMD harus mengacu pada kaidah penyusunan yang substansial, dan tentunya harus ada koordinasi intensif antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat,” kata Fajar.
Ia menjelaskan bahwa tenggat waktu penyerahan dokumen RPJMD ke DPRD adalah 2 Juni 2025. Setelah itu, dokumen akan disempurnakan berdasarkan masukan legislatif sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. “Target kita adalah 2 Juni paling lambat sudah diserahkan ke DPRD. Setelah itu masuk tahap penyempurnaan,” tutupnya. []