MAKASSAR — RAPAT paripurna yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025, DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi resmi menandatangani nota kesepakatan mengenai Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029.
Kesepakatan ini disertai dengan sejumlah masukan dan koreksi strategis dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Ketua Pansus DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, menyampaikan 14 poin penting yang menjadi perhatian dalam dokumen Ranwal RPJMD di hadapan forum sidang.
Masukan tersebut mencakup isu periodesasi yang tidak konsisten dengan peraturan nasional, pendekatan perencanaan yang dianggap belum holistik, serta proyeksi pertumbuhan pendapatan daerah yang dinilai terlalu optimistis.
“Pemerintah daerah harus konsisten dalam menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama. Selain itu, proyeksi pendapatan harus realistis dan didukung oleh strategi konkret agar tidak menjadi beban fiskal di masa depan,” tegas Andi Patarai.
Salah satu catatan penting dari Pansus adalah adanya perbedaan antara visi, misi, dan program prioritas yang tercantum dalam Ranwal RPJMD dengan dokumen yang disampaikan oleh calon Gubernur saat pencalonan.
Pansus mencatat bahwa misi yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berjumlah delapan, sementara dalam RPJMD hanya terdapat empat. Hal ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda terhadap arah pembangunan.
Selain itu, target ambisius seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1% dan angka kemiskinan di bawah 6% juga menjadi sorotan.
“Kami menilai perlu adanya strategi mitigasi risiko jika asumsi makro ini tidak tercapai, mengingat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat dan kondisi geopolitik global,” tambah Andi Patarai.
Pansus juga meminta agar pendekatan perencanaan mencakup semua metode yang diamanatkan oleh Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, termasuk partisipasi masyarakat dan pendekatan holistik-tematik.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen RPJMD benar-benar menjadi panduan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Dalam laporan akhirnya, Pansus menekankan pentingnya evaluasi indikator makro sebelumnya, seperti Gini Ratio dan angka kemiskinan, yang dinilai masih memerlukan perbaikan signifikan.
Mereka juga meminta audit terhadap efektivitas belanja modal untuk memastikan dampaknya terhadap sektor riil, seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan ekonomi digital.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, yang memimpin sidang paripurna, menyatakan bahwa masukan dan koreksi dari Pansus akan menjadi bagian integral dari pembahasan selanjutnya.
“Kami berharap Ranwal RPJMD ini dapat menjadi dokumen yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan menjawab tantangan nyata daerah dalam lima tahun ke depan,” ujarnya sebelum forum menyatakan persetujuannya secara aklamasi.
Kesepakatan ini menandai langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan Sulawesi Selatan hingga tahun 2029.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan Sulsel.
“Ini adalah bukti komitmen bersama untuk membangun Sulsel yang maju dan berkarakter,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan yang dimulai sejak pelantikan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih akan terus dilakukan berbagai penyempurnaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai perda.
“Dalam perumusan visi dan misi pembangunan Sulsel hingga lima tahun ke depan, kami akan tetap memperhatikan substansi visi dan misi pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang diserahkan kepada KPU,” tutupnya.[]