MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergerak cepat untuk mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, sebagai bagian dari program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Langkah konkret ini ditunjukkan melalui pertemuan antara Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Andi Basmal, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/5).
Pertemuan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa/kelurahan, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 terkait pengesahan koperasi.
Saat ini, proses pendirian koperasi bisa selesai dalam waktu singkat. “Kalau dokumennya lengkap dan sesuai prosedur, pengesahan badan hukum koperasi hanya butuh waktu 7 menit,” ungkap Andi Basmal.
Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 78 akta koperasi telah disahkan. Targetnya, seluruh koperasi Merah Putih di Sulsel sudah mengantongi legalitas resmi paling lambat akhir Juni 2025.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Pemprov mendukung penuh percepatan ini, termasuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam proses pendirian koperasi.
“Kami pastikan tidak ada oknum yang coba-coba mempermainkan proses ini. Jika ada yang menambahkan syarat di luar ketentuan, itu akan kami tindak. Semua pihak harus patuh prosedur,” tegas Jufri.
Sulawesi Selatan saat ini memiliki 734 notaris yang tersebar di berbagai daerah. Untuk memastikan pelayanan merata, Kanwil Kemenkumham telah melakukan pemetaan agar tidak terjadi penumpukan notaris di satu wilayah saja.
“Langkah ini penting agar pelayanan pendirian koperasi bisa diakses dengan mudah oleh seluruh desa dan kelurahan,” jelas Jufri.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa hanya lima dokumen utama yang dibutuhkan untuk pendirian koperas, yaitu berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus, daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP dan KK para pengurus dan pengawas.
“Setelah notaris mengunggah dokumen tersebut, sistem akan segera memproses pengesahan secara online,” ujarnya.
Program Koperasi Merah Putih menjadi salah satu strategi untuk menguatkan kemandirian desa, memperluas akses ekonomi masyarakat, dan menekan angka pengangguran serta kemiskinan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Pemprov Sulsel mengajak seluruh desa dan kelurahan untuk segera mengajukan pendirian koperasi agar manfaat ekonomi dapat segera dirasakan masyarakat. []