DPRD Makassar Minta Pemerintah Perbaiki Data Pegawai Honorer untuk Kepastian Status Kepegawaian

MAKASSAR – KOMISI A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta pemerintah kota untuk segera memperbaiki data pegawai honorer. Permintaan ini disampaikan setelah menerima aspirasi dari Aliansi Honorer R2/R3 mengenai kepastian status kepegawaian mereka.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa penentuan status tenaga kontrak honorer merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

“Ketegasan mengenai status ini bukanlah ranah pemerintah kota, melainkan tugas Kemenpan RB. Namun, keputusan ini juga bergantung pada bagaimana Kemenpan RB menyikapi masalah ini, yang tidak hanya terjadi di Kota Makassar,” ujarnya.

Tri menambahkan bahwa keputusan terkait pengangkatan pegawai kontrak honorer akan berakhir di Kemenpan RB. Ia mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera memperbaiki data dan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Setelah penataan selesai, data tersebut harus dibawa ke Kemenpan RB. Jangan sampai ada keputusan dari Kemenpan RB, tetapi data yang dibawa dari pemerintah kota tidak akurat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendataan ulang yang baik,” tegasnya.

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan ini juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pendataan sertifikasi PPPK di Kota Makassar, yang menyebabkan kekisruhan sistem dan merugikan pemerintah daerah.

“Kami perlu memfilter data untuk mengetahui mana yang valid dan mana yang tidak pantas mengikuti PPPK. Ada laporan mengenai oknum yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan SK sukarela, yang seharusnya bersyarat untuk mendaftar PPPK,” tambahnya.

Tri, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea), menyatakan bahwa Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk meminta data tenaga PPPK dan Laskar Pelangi di SPKD, namun hingga saat ini belum menerima data tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami telah sepakat untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan aliansi R2/R3 untuk menanyakan kejelasan mengenai status kepegawaian ini. Saat rapat terakhir dengan BKD, mereka menyatakan sedang berkonsultasi ke Jakarta untuk menanyakan keputusan dan formulasi terkait masalah ini,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *