MAKASSAR — SEKRETARIS Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Rapat ini mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Sulsel mengenai Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024. Selain itu, rapat ini juga menandai penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 dan pembukaan Masa Sidang III.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, rapat ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rekomendasi LKPJ, Yeni Rahman, turut menyampaikan laporan hasil evaluasi yang mendalam.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menekankan bahwa penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel merupakan langkah strategis yang berisi saran dan petunjuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan di masa mendatang.
“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil melahirkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respons yang konstruktif, memberikan petunjuk dan saran untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan,” ungkap Jufri Rahman.
Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari seluruh komisi terhadap implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan yang telah dilaksanakan. Ini juga mencakup pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi landasan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis pemerintahan.
“Rekomendasi ini menjadi catatan krusial bagi Pemerintah Daerah, yang harus diperhatikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah. Kami akan mengedepankan sinkronisasi anggaran dengan Visi dan Misi dalam RPJMD 2025-2029 serta kebijakan nasional, dengan sinergitas antar OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jufri Rahman menyampaikan bahwa capaian kinerja dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari upaya optimal Pemprov dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah menjelang akhir masa jabatan.
“Indikator pembangunan dalam RPJMD 2024-2029 yang telah direkomendasikan DPRD, Insya Allah akan diakomodir dalam penyusunan perencanaan, anggaran, serta kebijakan pelaksanaannya ke depan,” tambahnya.
Sekda juga menekankan pentingnya perhatian serius dari seluruh perangkat daerah terhadap arah kebijakan dan rekomendasi DPRD. Hal ini sangat penting untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, serta tugas-tugas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang wajib, non-wajib, dan pilihan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin harmonis dan sinergis, serta atas kontrol yang efektif terhadap pemerintahan yang baik ke depan,” tutupnya.
“Rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing komisi akan menjadi catatan strategis dalam pelaksanaan kebijakan yang akan diambil, demi kemajuan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Tahun 2024 dan Tahun Anggaran 2025 mendatang,” tandasnya.[]