MAKASSAR – GUBERNUR Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut untuk bekerja hanya tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Senin, 3 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan. Dalam surat yang dikeluarkan, Gubernur Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman yang mengharuskan penyesuaian sistem kerja ASN.
“Fleksibilitas dalam bekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN, serta menjaga integritas dan citra mereka,” ungkapnya. Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan untuk bekerja dari kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu, sementara 30% pegawai lainnya diizinkan untuk bekerja dari lokasi lain dengan izin dari Kepala Perangkat Daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel, seperti perumusan kebijakan dan tugas yang dapat diselesaikan secara daring tanpa memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan. Meskipun ASN diberikan kebebasan dalam melaksanakan tugas, mereka tetap harus mematuhi kode etik dan disiplin yang berlaku. ASN diharuskan responsif, dapat dihubungi, dan siap kembali ke kantor jika diperlukan. Selain itu, meskipun ada kelonggaran bagi pegawai yang bekerja daring, penggunaan pakaian yang rapi tetap diutamakan.
Gubernur Sudirman juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi kinerja oleh atasan langsung. Penilaian kinerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Sulawesi Selatan dapat bekerja lebih produktif dan efisien, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Sudirman optimis bahwa kebijakan ini akan membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan masyarakat Sulawesi Selatan. []