Pemprov Hentikan Pembayaran Gaji 2.011 Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi CASN 2024

MAKASSAR – PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan pembayaran gaji ribuan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD itu menyebutkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3. Termasuk pula peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah honorer yang tidak lulus seleksi mencapai 2.011 orang. Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I mencapai 1.446 orang, terdiri dari 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3.

Sementara pada seleksi tahap II, sebanyak 571 peserta dinyatakan TMS secara administrasi. Pemerintah meminta agar gaji bagi para tenaga honorer tersebut tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis pengadaan atau pengangkatan PPPK selanjutnya.

“Tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya,” demikian isi surat tersebut.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyampaikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Mereka yang tidak terdaftar dianggap tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Gaji honorer itu kan yang tidak terdaftar. Yang tidak masuk database,” kata Fatma, Senin (2/6/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban membayar honorer yang tidak masuk data, karena mereka yang telah lulus PPPK maupun yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu merupakan mereka yang tercatat secara resmi.

Saat ini, seluruh formasi dan analisis jabatan disebut sudah terisi. Namun, belum ditetapkan nomenklatur jabatan untuk PPPK paruh waktu dan belum ada petunjuk teknis pengadaan lanjutan bagi peserta yang tidak lulus tahap II.

Pemerintah akan mengefektifkan penempatan tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi tahap I. Saat ini, mereka masih dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *