SAMARINDA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan yang dilakukan di lokasi-lokasi strategis, seperti Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahakam dan Mahulu, Jembatan Tenggarong, serta Jembatan Ing Martadipura, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pelindo juga selalu berkoordinasi dengan instansi teknis, termasuk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemerintah daerah.
General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, menekankan bahwa pihaknya secara berkala melakukan evaluasi internal, pelatihan berkelanjutan, dan audit operasional, terutama bagi para petugas perwira pandu dan tunda, untuk menjamin keamanan dan efisiensi layanan.
“Kami menyadari bahwa area jembatan merupakan titik sensitif yang memerlukan kehati-hatian tinggi. Oleh karena itu, SOP di wilayah ini selalu dirancang untuk meminimalkan potensi risiko, dengan melibatkan tenaga pemandu dan pandu tunda yang tersertifikasi dan berpengalaman,” ujar Capt. Suparman.
Dia juga menambahkan bahwa seluruh kerja sama Pelindo, khususnya di wilayah Samarinda, dijalankan secara legal melalui mekanisme pengadaan atau penugasan yang tunduk pada aturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diawasi oleh instansi terkait.
Pihaknya terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Saat ini, Pelindo sedang menyediakan kapal tunda escort yang digunakan untuk mengawal kapal yang melintasi Jembatan Mahakam.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Capt. Suparman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah melalui kerja sama dengan berbagai pihak. []