Tim Gabungan Polda Sulut Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Angin Rakitan Ilegal

MANADO – TIM gabungan kepolisian dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kepemilikan senjata angin rakitan. Pelaku ditangkap karena menyimpan, membuat, memperbaiki, dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut pada Rabu (16/4/2025) siang.

“Kami merilis informasi mengenai penangkapan tersangka yang terlibat dalam pembuatan, modifikasi, dan penjualan senjata angin rakitan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” ungkap Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi oleh Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.

Tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2025) malam, saat tim gabungan yang terdiri dari Brimob, Polres Minahasa Tenggara, dan Polsek jajaran melaksanakan operasi terhadap senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Tombatu, tim menemukan enam pucuk senjata angin di rumah tersangka yang dikenal dengan inisial FP.

“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik tersangka FP, tetapi juga ada pemilik lainnya,” jelas Brigjen Pol Bahagia Dachi di hadapan awak media.

Keenam pucuk senjata yang diamankan terdiri dari: satu pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm milik W, dua pucuk senjata Sharp warna hitam milik tersangka FP, dua pucuk senjata Canon warna hitam dan coklat-hitam yang sudah dimodifikasi milik tersangka yang belum diketahui namanya, serta satu pucuk senjata Canon warna coklat dalam kondisi rusak yang juga milik tersangka FP.

Modus operandi tersangka FP adalah memiliki senjata angin rakitan tanpa izin dan menyimpannya di rumahnya. Ia juga berperan sebagai pembuat dan teknisi yang memodifikasi senjata angin rakitan agar memiliki daya rusak yang lebih kuat serta mampu memperbaiki senjata yang sudah rusak.

“Tersangka FP telah melakukan modifikasi senjata angin tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan keahlian ini diperoleh melalui pembelajaran otodidak,” tambah Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Tersangka FP tidak memiliki izin dari pihak berwajib untuk melakukan perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan jual beli senjata angin. Selain itu, ia juga diketahui telah melakukan jual beli senjata angin berkaliber 4,5 mm sebanyak sembilan pucuk, meskipun ia tidak ingat kepada siapa saja senjata tersebut dijual. Tersangka juga menjual senjata angin berkaliber 8 mm sebanyak enam pucuk kepada beberapa orang.

“Senjata-senjata tersebut dibeli secara online melalui akun Facebook dan dibayar melalui transfer, kemudian dikirim melalui kargo. Harga per pucuk senjata adalah Rp 3 juta, dan dijual kembali kepada orang lain seharga Rp 4 juta. Tersangka FP kini ditahan di Polda Sulut dan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Brigjen Pol Bahagia Dachi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *