Membersihkan karang gigi adalah salah satu prosedur penting dalam menjaga kesehatan mulut. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya: Apakah bersihkan karang gigi bisa pakai BPJS? Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang layanan pembersihan karang gigi melalui BPJS Kesehatan, termasuk prosedur, persyaratan, dan tips agar Anda mendapatkan pelayanan terbaik.
Apa Itu Karang Gigi dan Mengapa Harus Dibersihkan?
Pengertian Karang Gigi
Karang gigi adalah plak yang mengeras dan menumpuk di permukaan gigi serta gusi akibat sisa makanan dan bakteri yang tidak dibersihkan secara rutin. Jika dibiarkan, karang gigi dapat menyebabkan:
- Radang gusi (gingivitis)
- Bau mulut
- Kerusakan gigi
- Penyakit periodontal
Manfaat Membersihkan Karang Gigi
Membersihkan karang gigi secara rutin memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Menjaga kebersihan dan kesehatan mulut
- Mencegah penyakit gusi
- Menjaga penampilan senyum
- Mengurangi risiko kehilangan gigi
Layanan BPJS Kesehatan: Apa Saja yang Ditanggung?
Sekilas tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa layanan kesehatan gigi yang termasuk dalam cakupan BPJS:
- Pemeriksaan gigi dasar
- Pencabutan gigi (tanpa komplikasi dan dengan indikasi medis)
- Obat pasca pencabutan
- Tambal gigi sederhana
- Pembersihan karang gigi (scaling) – dengan ketentuan tertentu
Apakah Pembersihan Karang Gigi Ditanggung oleh BPJS?
Jawabannya: Ya, dengan Syarat
BPJS Kesehatan menanggung prosedur pembersihan karang gigi, namun hanya satu kali dalam setahun dan dengan rujukan serta prosedur yang tepat.
Syarat dan Ketentuan
Berikut syarat agar pembersihan karang gigi dapat ditanggung BPJS:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
- Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu (Puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS)
- Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah Anda perlu dirujuk untuk scaling
- Jika disetujui, Anda akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit
Prosedur Mendapatkan Scaling Gigi dengan BPJS
Langkah-langkahnya:
- Pastikan Anda peserta aktif BPJS
- Datang ke FKTP tempat Anda terdaftar
- Lakukan pemeriksaan gigi
- Jika memenuhi syarat, minta surat rujukan
- Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik gigi lanjutan
- Lakukan scaling secara gratis
Catatan Penting
- Tidak semua klinik atau rumah sakit menerima layanan BPJS untuk scaling
- Pastikan fasilitas rujukan Anda bekerja sama dengan BPJS
- Jika dilakukan lebih dari sekali dalam setahun, Anda mungkin akan dikenakan biaya sendiri
Tips Agar Bisa Mendapatkan Layanan Scaling Gratis dari BPJS
1. Pastikan Keaktifan Kepesertaan
Pastikan tidak ada tunggakan iuran agar Anda tetap aktif dan berhak mendapatkan layanan.
2. Pilih FKTP dengan Layanan Dokter Gigi
Tidak semua FKTP memiliki dokter gigi. Cari tahu FKTP yang menyediakan layanan dokter gigi agar proses rujukan lebih mudah.
3. Rajin Periksa Gigi Secara Berkala
Meskipun hanya sekali setahun ditanggung BPJS, lakukan pemeriksaan berkala agar kondisi mulut tetap terpantau.
4. Konsultasikan dengan Dokter
Komunikasikan keinginan Anda untuk scaling dengan jelas kepada dokter. Tunjukkan jika ada keluhan nyata seperti bau mulut, gusi bengkak, atau pendarahan.
Kelebihan dan Kekurangan Scaling Menggunakan BPJS
Kelebihan:
- Gratis/tidak dipungut biaya tambahan
- Dilakukan oleh profesional medis terlatih
- Aman dan sesuai standar medis
Kekurangan:
- Antrian panjang di beberapa fasilitas
- Harus melalui prosedur administrasi dan rujukan
- Tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali setahun secara gratis
Alternatif Jika Tidak Ditanggung BPJS
Jika Anda membutuhkan scaling lebih dari satu kali setahun atau tidak ingin melalui prosedur BPJS, Anda bisa memilih:
- Scaling mandiri di klinik swasta, dengan biaya berkisar antara Rp150.000 – Rp500.000 tergantung lokasi dan fasilitas
- Mengikuti promo atau diskon klinik gigi tertentu
- Asuransi kesehatan tambahan yang menanggung perawatan gigi lebih lengkap
Kesimpulan
Jadi, apakah bersihkan karang gigi bisa pakai BPJS? Jawabannya YA, tetapi dengan syarat:
- Harus peserta aktif
- Harus melalui FKTP
- Ditanggung hanya satu kali dalam setahun
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memahami ketentuan BPJS, Anda dapat menjaga kesehatan mulut tanpa mengeluarkan biaya besar. Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan gigi setiap hari agar kebutuhan scaling bisa diminimalisasi.
FAQ Seputar Pembersihan Karang Gigi dan BPJS
1. Apakah scaling gigi bisa dilakukan di Puskesmas?
Ya, jika Puskesmas tersebut memiliki dokter gigi dan peralatan scaling. Jika tidak, Anda akan dirujuk ke tempat lain.
2. Apakah scaling gigi sakit?
Scaling bisa sedikit tidak nyaman, terutama jika ada karang gigi yang banyak atau gusi sensitif, tapi umumnya tidak terlalu menyakitkan.
3. Berapa kali sebaiknya scaling dilakukan?
Idealnya setiap 6 bulan sekali. Namun, melalui BPJS hanya bisa ditanggung 1 kali per tahun.
4. Apakah BPJS menanggung behel gigi?
Tidak, perawatan ortodontik seperti behel tidak ditanggung oleh BPJS karena dianggap estetika.
5. Apakah anak-anak bisa mendapatkan layanan scaling dari BPJS?
Bisa, selama terdaftar sebagai peserta BPJS dan memenuhi syarat klinis untuk dilakukan scaling.