Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Pelaku UMKM di Makassar Culinary Night tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha dengan berpartisipasi dalam ajang Makassar Culinary Night (MCN) yang berlangsung pada Kamis malam lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kalender resmi tahunan Dinas Pariwisata Kota Makassar dan dihadiri oleh lebih dari 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kota Makassar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam keterangannya pada Sabtu 12 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya menugaskan Analis Kekayaan Intelektual Madya, Teguh Firmanto, untuk memberikan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek usaha.

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Kanwil untuk meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, di wilayah Sulsel. Kita akan terus hadir dan mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha dalam berbagai kegiatan lintas sektor. Sinergi ini penting untuk membangun ekosistem usaha yang terlindungi secara hukum,” ujar Demson.

Kegiatan yang berlangsung di Showroom Amec Honda Trans Studio Mall Makassar dimulai sejak pukul 16.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 18.30 WITA. MCN menjadi wadah strategis yang menggabungkan unsur edukasi, promosi produk, dan hiburan, sehingga menarik perhatian pelaku usaha maupun pengunjung umum.

Dalam paparannya, Teguh Firmanto menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan hak eksklusif atas mereknya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Hak eksklusif atas merek memberikan kekuatan hukum untuk melindungi usaha dari pemalsuan atau penggunaan tanpa izin,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek kini semakin mudah dan terjangkau, terutama bagi UMKM. Cukup melampirkan fotokopi KTP, logo merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi dari dinas terkait jika pemohon merupakan binaan UMKM, dengan biaya pendaftaran hanya sebesar Rp500.000. Untuk pemohon umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp1.800.000. Teguh berharap, dengan pemahaman yang baik mengenai manfaat pendaftaran merek, para pelaku UMKM di Makassar akan lebih aktif mengamankan identitas usaha mereka secara hukum.

Panitia penyelenggara menyambut baik kehadiran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam kegiatan tersebut. Mereka menilai sesi edukasi kekayaan intelektual ini sangat relevan dan dibutuhkan oleh pelaku usaha agar semakin siap bersaing di pasar lokal maupun nasional.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil jajarannya untuk memperkenalkan layanan Kanwil Kemenkum Sulsel kepada masyarakat. Dengan partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan seperti MCN, Kanwil Kemenkum Sulsel terus menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *